Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Meningkat

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memiliki lembaga masyarakat dan pemerintahan yang bekerja sama untuk menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan diseluruh provinsi. Komnas Perempuan mencatat adanya kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengalami peningkatan sebesar 792% (hampir 800%) selama 12 tahun yang meningkat hampir 8 kali lipat. Yang dalam artian kekerasan terhadap perempuan cenderung mengalami peningkatan yang menunjukkan ketiadaan perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Adanya keberanian dari korban yang melapor terus meningkat dikarenakan adanya Lembaga layanan dan adanya kepercayaan masyarakat terutama korban. Menurut riset CATAHU 2020, kekerasan terhadap perempuan tertinggi berada di provinsi Jawa Barat (2.738), Jawa Tengah (2.525), dan DKI Jakarta (2.222). Tingkat kekerasan tertinggi ini belum tentu karena adanya kekerasan, melainkan kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga. Rendahnya kekerasan terhadap perempuan di sebagian provinsi mungkin karena tidak adanya Lembaga untuk korban melapor dan tidak adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap Lembaga tersebut. Komnas Perempuan membuat tiga kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas, dan negara untuk menggambarkan kerekasan yang terjadi terhadap kehidupan perempuan dengan lingkungannya. Ranah yang paling beresiko adalah kekerasan dalam ranak personal karena secara konsisten setiap tahunnya menepati angka tertinggi terhadap kekerasan terhadap perempuan. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan pribadi : 1. Kekerasan terhadap istri 2. Kekerasan dalam pacaran 3. Kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak 4. Kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami dan mantan pacar 5. Kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga 6. Dan ranah personal lainnya CATAHU tahun 2020 mencatat bahwa kekerasan terhadap anak melonjak sebanyak 2.341 kasus yang sebelumnya sebanyak 1.417 ( naik sekitar 65%). Sedangkan, kekerasan terhadap istri sedikit naik dan kekerasan dalam pacarana menurun. Lalu, kekerasan terhadap anak perempuan naik sekitar 65% yang terjadi karena kekerasan terhadap anak secara fisik, psikis, inses, seksual, dan ekonomi. Kasus inses diartikan kekerasan seksual di dalam rumah yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah seperti ayah kandung, ayah tiri, dan paman. Kategori kekerasan seksual terjadi dan dilakukan oleh pihak luar dari luar rumah yaitu tetangga atau lingkungan terdekat di luar keluarga. Bentuk kekerasan terbanyak adalah secara fisik (43%) dan seksual (25%). Kekerasan seksual konsisten masih menjadi kasus terbanyak kedua yang dilaporkan dan menunjukkan rumah dan relasi pribadi belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas terjadi di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga ataupun Lembaga Pendidikan (sekolah). Kekerasan terhadap perempuan di ranak public atau komunitas ini selalu menepati posisi pertama setiap tahunnya. Pada tahun 2019 pemerkosaan berada di urutan pertama sebanyak 715 kasus, lalu pencabulan 551 kasus, dan pelecehan seksual 520 kasus, yang diikuti dengan kasus persetubuhan sebanyak 176 kasus. Pada saat ini angka kekerasan seksual cyber (KBGO) dengan ancaman penyebaran foto berkonten porno mencapai 91 kasus. Dan ada juga kasus pemerkosaan dengan bentuk pemaksaan anal seks terhadap perempuan terutama pada anak perempuan. Karakteristik pelaku paling banyak karena orang yang tidak dikenal yang mencapai 756 kasus, sedangkan data pelaku orang yang dikenal di komunitas seperti guru, teman, dan tetangga lebih banyak daripada orang yang tidak dikenal. -catatan akhir tahun komnas perempuan 2020- Mudita Ayunda Permata 2043500939 http://budiluhur.ac.id/

Komentar